Senin, 20 April 2009

KETENTUAN UMUM ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS

PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL

1. Semua member baru terdaftar dengan kartu CCI & EC, akan langsung mendapatkan fasilitas Asuransi Jiwa (Kecelakaan) Gratis dengan uang pertanggungan (UP) senilai Rp.10.000.000,-. Sehingga member tidak perlu menunggu mendapatkan 1 Poin Reward untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa (kecelakaan), cukup mendaftar dengan kartu CCI / EC.

2. Asuransi tidak dapat dipindah tangankan & tidak berlaku kelipatan. Asuransi hanya berlaku kepada member terdaftar pertama dengan kartu CCI / EC, bukan member rubah profil. Artinya semua Member baru DBS dengan kartu CCI / EC terlindungi dengan Asuransi Kecelakaan, mulai 1 November 2008 – seterusnya.

3. Asuransi Jiwa hanya melindungi tertangung / member atas resiko yang disebabkan oleh kecelakaan. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh bukan penyakit.

4. Member dilindungi asuransi setelah 1 bulan terdaftar s/d:

Ø 1 tahun untuk member yang mendaftar 1 HU dengan kartu CCI / EC.

Ø 5 tahun untuk member yang mendaftar langsung 3 HU dalam 2 hari (1 Kartu CCI / EC + 2 Kartu Reg), &

Ø Seumur hidup untuk member yang mendaftar langsung 7 HU dalam 3 hari (1 Kartu CCI / EC+ 6 Kartu Reg).

5. Kartu Member DBS berlogo CCI / EC merupakan Kartu Polis Asuransi Kecelakan.

6. Tata cara klaim dijelaskan dalam Ketentuan Khusus.



KETENTUAN KHUSUS ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS

1. Ketentuan Khusus Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Polis.

2. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh yang langsung diakibatkan oleh suatu peristiwa yang secara tiba-tiba; tidak terduga sebelumnya; datang dari luar; bersifat kekerasan; tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

3. Jenis risiko dan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan yang dipertanggungkan adalah :


3.1 RISIKO A : MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN

Apabila peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.


3.2 RISIKO B

3.2.1 CACAT TETAP TOTAL AKIBAT KECELAKAAN

Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Total Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan sehingga kehilangan fungsi atas kedua tangan/ kedua mata/ kedua kaki/ satu tangan dan satu mata/ satu mata dan satu kaki atau satu tangan dan satu kaki, maka akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.

3.2.2 CACAT TETAP SEBAGIAN AKIBAT KECELAKAAN

Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan dibayarkan santunan sebesar prosentase dalam tabel berikut :

KEHILANGAN FUNGSI ATAS

Lengan kanan mulai dari bahu 70% x JUP
Lengan Kiri mulai dari bahu 56% x JUP
Tangan kanan mulai dari siku 65% x JUP
Tangan kiri mulai dari siku 52% x JUP
Tangan kanan mulai dari pergelangan 60% x JUP
Tangan kiri mulai dari pergelangan 50% x JUP
Penglihatan sebelah mata 50% x JUP
Pendengaran kedua belah tangan 50% x JUP
Pendengaran sebelah telinga 15% x JUP
Satu kaki 50% x JUP
Jempol Kanan 25% x JUP
Jempol Kiri 20% x JUP
Jari Telunjuk kanan 15% x JUP
Jari Telunjuk kiri 12% x JUP
Jari kelingking kanan 12% x JUP
Jari kelingking kiri 7% x JUP
Jari tangan atau jari manis kanan 10% x JUP
Jari tangan atau jari manis kiri 8% x JUP
Salah satu jari kaki 5% x JUP

Catatan : bagi peserta yang kidal, perkataan “kanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.


3.3 RISIKO C : BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN DI RUMAH SAKIT

Apabila peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan cidera / sakit berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan dibayarkan santuan maksimum sebesar 10% x Jumlah Uang Pertanggungan sebagai penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit.


4. Tata cara klaim, peserta mengajukan klaim ke Kantor PT DFI dengan menyertakan:

Ø Fotocopy KTP & Kartu DBS serta no kontak yang bisa dihubungi,

Ø Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian,

Ø Surat Keterangan Rawat dari Rumah Sakit beserta Faktur & Kuitansi Aslinya,

Ø Untuk Klaim Resiko A sertakan Surat Keterangan Meninggal dari RT / RW & Kelurahan setempat.

Untuk member tertanggung yang berada di luar kota Bandung, berkas Klaim mohon di-fax ke nomor 022-87241427 atau dikirimkan ke alamat Kantor Pusat via pos. Kemudian konfirmasi via telf ke nomor 022-87241426 / 081910999992. Klaim akan diproses selambat-lambatnya 7 hari kerja.


5. Dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan bersama-sama, pembayaran santunannya tidak boleh melebihi 100% dari Jumlah Uang Pertanggungan.

6. Masa pertanggungan bagi masing-masing peserta sesuai yang tercantum dalam Daftar Peserta dan tidak ada pengembalian premi bagi peserta dengan masa pertanggungan kurang dari yang tercantum dalam Daftar Peserta.

7. Jika cacat tetap terjadi, sedangkan sebelum asuransi dimulai sudah ada cacat tetap sebelumnya, maka santunan dibayarkan berdasarkan atas selisih prosentase cacat tetap sebelum dan sesudah asuransi dimulai.

8. Santunan untuk masing-masing risiko, maksimum sebesar Jumlah Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri.

9. Kecuali yang telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENANGGUNG, Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan ini tidak menanggung risiko yang diakibatkan karena peserta mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan; kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor; perahu; kuda; pesawat udara atau sejenisnya; terjun payung; mendaki gunung; arung jeram, ski es atau olah raga musim dingin lainnya yang tidak disebutkan; sepak bola; tinju; karate; judo atau olahraga beladiri lainnya yang sejenis dan setiap kegiatan yang mengandung bahaya.

10. Asuransi Kecelakaan Diri ini tidak berlaku untuk setiap peristiwa yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena atau menjadi akibat dari :

10.1 Perang (baik dinyatakan atau tidak); latihan perang; pemberontakan; revolusi; huru- hara; pengambil-alihan kekuasaan; perang saudara;

10.2 Peserta sebagai penumpang pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali :

10.2.1 Penumpang pada perusahan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap; teratur dan telah memiliki ijin usaha penerbangan dan ijin kelayakan terbang untuk segala type pesawat terbang atau sejenisnya yang dimilikinya;

10.2.2 Anggota awak pesawat yang bekerja pada penerbangan;

10.2.3 Pelatihan penerbangan sipil;

10.2.4 Penerbang sebagai olah raga;

10.2. 5 Penerjun sebagai anggota dari pasukan cadangan Angkatan Bersenjata baik sebagai latihan maupun pasukan cadangan;

10.3 Melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu atau dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu kejahatan (baik aktif ataupun tidak aktif) atau sejenisnya;

10.4 Sebagai akibat lanjutan, sementara dalam keadaan pengaruh obat bius; narkotik atau mabuk karena minuman keras atau dalam keadaan sakit ingatan;

10.5 Sebagai akibat atas timbulnya reaksi atom; nuklir atau gas beracun (kecuali untuk pengobatan);

10.6 Kesalahan yang disengaja oleh peserta dan atau siapapun yang ada hubungan kepentingan dengan pertanggungan ini;

10.7 Setelah terputusnya pembayaran premi untuk Asuransi Kumpulan ini atau untuk kepentingan tambahan ini.

11. - Tidak ada batasan usia dalam perlindungan asuransi kecelakaan.

12. Pengajuan pembayaran manfaat Asuransi Kecelakaan Diri ini harus melampirkan surat keterangan Asli dari pihak berwenang atas terjadinya risiko

12.1 Surat pengantar kematian dari instansi (perusahaan) tempat peserta bekerja

12.2 Surat keterangan dokter/ rumah sakit yang berwenang tentang sebab dan akibat terjadinya risiko meninggal dunia / kecelakaan

12.3 Akte kematian yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.

12.4 Khusus untuk musibah risiko kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi surat keterangan dari pihak yang berwenang (Kepolisian)

12.5 Mengembalikan kartu peserta asli disertai fotocopy kartu tanda penduduk dan atau Kartu Keluarga

12.6 Dalam hal pengajuan klaim apabila tidak diajukan ke PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL dengan segera dalam waktu 2 (dua) bulan takwim atau 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya resiko tersebut maka klaim ditolak.


13. Klasifikasi penggolongan risiko :

Kelas I : Pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administrasi atau semacamnya.

Kelas II : Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya hampir sama dengan Kelas I tetapi sering melakukan perjalanan atau dinas luar ataupun melakukan tugas dengan menggunakan tenaga phisik.

Misalnya : salesman; kontraktor; artis (tidak termasuk stunt man)

Kelas III : Pekerjaan-pekerjaan lapangan atau para tehnisi/pekerja yang bekerja secara manual atau pekerjaan dengan menggunakan mesin ringan.

Misalnya : Buruh pada pabrik alat-alat pertanian; Insinyur Pelaksana pekerjaan pendingin/pemanas udara dan tehnisinya; Insinyur; Montir dan pekerja lain di Pelabuhan Udara; sopir dan Kondektur Bus umum Pekerja pada pabrik sepatu dan lain-lainnya yang sejenis.

Kelas IV : Pekerjaan-pekerjaan kasar atau sifatnya berbahaya atau pekerjaan-pekerjaan dengan menggunakan alat berat.

Misalnya : pekerja-pekerja pada galangan kapal; pekerja pada DOK; Operator Crane; Lori; pekerja yang menggunakan bahan peledak; pekerja tambang dan lain-lainnya yang sejenis.

0 komentar: